Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan sebuah peristiwa yang sangat penting maknanya bagi eksistensi dan penegakan kedaulatan negara, yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Para founding fathers di bawah kepemimpinan Soekarno, Mohammad Hatta, Panglima Besar Jenderal Soedirman, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Syafruddin Prawiranegara, dan tokoh-tokoh penting lainnya, berhasil mengajak seluruh komponen bangsa, dari TNI, Kepolisian, laskar, ulama, santri hingga rakyat biasa telah bahu membahu merebut kembali Ibu kota negara yang telah dikuasai oleh penjajah.
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret memiliki makna penting bagi penegakan dan pengakuan kedaulatan negara, karena peristiwa ini membuka mata dunia internasional bahwa Indonesia masih ada dan mampu memberikan perlawanan kepada Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Keberhasilan ini telah meyakinkan dunia untuk mendukung perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kedaulatan. Hal tersebutlah yang menjadikan Serangan Umum 1 Maret 1949 sebagai titik penting dalam perjalanan bangsa, yang kemudian kini telah resmi sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Presiden Republik indonesia Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa.
Penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan usulan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Beliau mengusulkan hari nasional tersebut untuk memperingati peristiwa Serangan Umum yang terjadi pada tanggal 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Isi Keppres No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yaitu Ketentuan mengenai penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ada di diktum kesatu. "Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian diktum kesatu Keppres tersebut. Selanjutnya dijelaskan juga mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara tanggal 1 Maret bukan merupakan hari libur nasional. Keppres ini berlaku pada tanggal ditetapkan. "Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan:
Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketiga, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Tim Pengelola Web smkn1saptosari.sch.id
Sumber : budaya.jogjprov.go.id , mpr.go.id , setkab.go.id , detik.com , kemdikbud.go.id
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!